Mahfud MD Minta Rizieq Lapor ke Kedutaan soal Tak Bisa ke Indonesia

16 November 2019 4:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD usai Silaturahmi Akademisi DIY di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, DI Yogyakarta Jumat (15/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD usai Silaturahmi Akademisi DIY di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, DI Yogyakarta Jumat (15/11). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini berada di Arab Saudi untuk melapor ke Kedutaan atau Konsulat Jenderal di sana terkait pelarangan pulang ke tanah air.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Mahfud menyikapi isu pencekalan yang diungkapkan Rizieq. Menurut Mahfud, pemerintah akan selalu melindungi WNI di luar negeri yang bermasalah dan tidak bisa kembali pulang ke tanah air.
“Pemerintah pasti membantu tapi apakah dia pernah lapor? Di luar negeri kalau ada masalah rakyat telantar, TKW atau apa kan lapor ke kedutaan lalu diurus satu-satu. Ini nggak pernah lapor tapi minta diurus kita, ngurus apa? Makanya saya katakan tunjukan ke saya apa itu bisa diurus,” kata Mahfud usai Silaturahmi Akademisi DIY di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, DI Yogyakarta Jumat (15/11).
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mahfud menjelaskan Rizieq menunjukkan surat pencekalan yang melarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Tapi dalam surat dan dokumen berbahasa Arab tersebut tidak dijelaskan dengan detail alasan keamanan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Kita kan nggak tahu alasan keamanan itu apa internal sana apa pemerintah Indonesia. Nah, Pemerintah Indonesia sudah saya tanya satu-satu Kapolri, Menkumham, BIN sudah saya tanya di imigrasi, mendagri enggak ada yang minta pencekalan,” ujar Mahfud.
Mahfud melanjutkan, ketika tidak ada yang meminta pencekalan dari Indonesia, maka yang harus diselesaikan adalah di Arab Saudi.
“Saya ini Menkopolhukam harus melindungi warga negara. Datang ke saya pengacara, atau apa tunjukkan surat ke saya. Karena saya juga punya surat yang bisa disandingkan ini yang saya miliki seperti ini anda punya seperti itu kalau,” ujar dia.