3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Mahfud MD Nilai Etika Penyamaran Identitas Pasien Corona Sudah Tepat

11 Maret 2020 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menilai upaya pemerintah menyamarkan identitas pasien positif corona sudah tepat. Menurutnya, dengan kebijakan tersebut, saat pasien sudah sembuh, mereka tidak akan mendapatkan diskriminasi dari masyarakat di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
"Itu kode etik, tidak menyebutkan nama dan tempatnya agar orang tidak merasa harus dihindari oleh orang lain. Menurut saya itu sudah bagus," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Mahfud menyanggah jika kebijakan menutup identitas pasien ini akan menimbulkan kepanikan warga. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada kepanikan yang terjadi akibat informasi identitas pasien corona yang dirahasiakan.
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Saya kok enggak melihat kepanikan apa-apa ya, menyangkut soal teknis, perkembangannya itu pemerintah sudah bersepakat menunjuk satu jubir, ditanyakan ke Pak Achmad Yurianto," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meminta seluruh pihak untuk menjaga privasi pasien dengan tidak membocorkan identitas mereka. Selain itu, akan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan identitas pasien virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Pasal 54 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), penyebar data milik institusi dapat dijerat hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta.
Jumlah kasus positif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 34 kasus pada Rabu (11/3). Dari jumlah tersebut, satu pasien meninggal dunia, yakni kasus nomor 25.