Mahfud MD: Pancasila Versi 1 Juni Itu Sejarah

7 Juli 2020 11:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kmaias (5/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kmaias (5/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) lantaran masih menuai pro dan kontra. Salah satunya karena usulan soal memasukkan Ekasila dan Trisila dalam draf RUU, merujuk pada pidato Bung Karno soal Pancasila pada 1 Juni 1945. Padahal, Pancasila yang diakui adalah yang disahkan pada 18 Agusus 1945.
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menekankan pemerintah berpegang teguh pada Pancasila yang diakui negara dan disahkan pada 18 Agustus 1945. Mahfud menyebut, jika RUU tersebut memuat Pancasila versi lain sebagai dasar, maka pemerintah tidak akan menyetujui.
"Sama pandangannya dengan masyarakat, bahwa Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus. Di luar itu adalah sejarah, piagam Jakarta, sejarah, 1 Juni, sejarah, 29 Mei, sejarah, 30 Juni sejarah," ujar Mahfud dalam pernyataan pers, Selasa (7/7).
"Kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah. Tidak usah dinormakan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan sikap pemerintah bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 harus menjadi konsideran. Sikap pemerintah soal berbagai paham seperti komunisme pun sudah jelas dan tidak berubah, pemerintah tidak akan mentoleransi paham-paham tersebut.
ADVERTISEMENT
TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menjadi landasan untuk "memerangi" paham-paham tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
"Secara prinsip pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS nomor 25 tahun 1966, artinya bagi pemerintah TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan tentang ideologi," ungkap Mahfud.
Mahfud berpesan, jangan sampai RUU HIP atau jika nanti diusulkan berubah namanya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila mengatur soal definisi Pancasila. Jika RUU tersebut diusulkan, subtansinya cukup hanya mengatur fungsi BPIP.
"Tafsir di bidang ekonomi sudah ada, tafsir di bidang sosial sudah ada di dalam UU, tafsir di bidang diplomasi ada di UU diplomatik, bidang ketahanan sudah ada. Jadi tidak perlu ada lagi tafsir yang spesifik disebut haluan," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona