Mahfud MD Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Pemerintah Terkait Bebasnya Ba'asyir

7 Januari 2021 7:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD angkat bicara terkait rencana bebasnya terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah maupun aparat kepolisian saat Ba'asyir dinyatakan bebas murni, Jumat (8/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut pengamanan yang nantinya dilakukan saat pembebasan Ba'asyir seluruhnya telah disesuaikan dengan mekanisme yang ada.
"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) itu. Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud saat dihubungi, Kamis (7/1).
Ulama Muslim, Abu Bakar Ba'asyir saat berada di dalam persidangan (16/06/2011). Foto: AFP PHOTO/BAY ISMOYO
Kebebasan Ba'asyir, kata Mahfud, sudah menjadi hak yang bersangkutan mengingat vonis selama 15 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya telah ia jalani seluruhnya.
"Itu hak ABB (Abu Bakar Ba'asyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh," ujar Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana di Lapas Gunung Sindur. Dia divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 15 tahun kurungan.
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ba'asyir dijadwalkan bebas murni pada 8 Januari 2021. Ia bebas usai menjalani kurungan selama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Abu Bakar Ba'asyir merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Jawa Tengah. Dia dinilai terbukti sah menggerakkan orang lain dalam menggunakan dana melakukan tindak terorisme.
Ba'asyir juga terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.