Mahfud MD: Pemerintah Cabut ISR RCTI Dkk karena Tak Hentikan Siaran TV Analog

3 November 2022 21:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam, Mahfud MD, menyampaikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah mencabut ISR (Izin Siaran Radio) untuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV. ISR mereka dicabut karena tidak mengikuti migrasi TV analog ke TV digital.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Indonesia telah memulai proses migrasi TV analog ke TV digital sejak 2007 dengan melibatkan berbagai pengangkut kepentingan di bidang penyiaran televisi.
Sementara uji coba siaran televisi digital di Indonesia sudah dilakukan pada 2008.
"Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (3/11).
"Dan semua telah berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, program Analog Switch Off atau ASO sudah lama dikoordinasikan kepada pemilik TV. Ia memastikan jika masih ada perusahaan tidak mengikuti kebijakan ini, akan dilakukan pencabutan izin.
"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," lanjut dia.
Eks Ketua MK itu mengatakan, jika saat ini masih ada perusahaan melakukan siaran melalui analog, akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dua orang tamu mengamati siaran televisi digital saat penghentian siaran televisi analog di Kompleks Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Oleh sebab itu, Mahfud meminta perusahaan patuh agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah yang bersifat polisionil.
ADVERTISEMENT
"Ingat, bahwa Analog Switch Off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama ITU (International Telecommunication Union), sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN, itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," ucap Mahfud.
"Di dalam Undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas," tutup dia.