Mahfud MD: Pemerintah Susun Aturan Pencabutan Status WNI Eks ISIS

18 Februari 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya (Barabaja) berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mulai menyusun aturan terkait pencabutan status kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS. Ia mengatakan BNPT masih mendata WNI yang pernah menjadi simpatisan ISIS.
ADVERTISEMENT
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT," kata Mahfud usai hadiri Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).
Mahfud MD mengatakan nantinya aturan pencabutan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dapat berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Setelah peraturan ditetapkan, maka para simpatisan ISIS itu akan langsung kehilangan status kewarganegaraan mereka.
"Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, Keputusan Pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi, bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," ucap Mahfud.
"Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, kalau itu pencabutan pakai Kepmen, itu aja," tambahnya.
Menko Polhukam Mahfud MD usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mahfud MD mengatakan proses pendataan eks ISIS ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan. Dari pendataan itu, pemerintah dapat pula mengidentifikasi jumlah anak-anak yang bisa dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Pasti saatnya diputuskan dong. sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak," tutur Mahfud.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan para WNI eks ISIS sudah kehilangan status kewarganegaraannya. Dengan begitu mereka tak bisa lagi dikaitkan dengan pemerintah Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 disebut seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Status kewarganegaraannya juga akan hilang bila seseorang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI.