Mahfud MD: Pemerintah Tak Hidupkan Lagi Komunis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah, berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Pemerintah pun telah meluncurkan Pelaksanaan Rekomendasi Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat, yang tujuannya memulihkan hak korban hingga ahli waris korban.

Menko Polhukam Mahfud MD menemukan ada pihak yang menyebut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu sebagai tiket untuk menghidupkan kembali PKI atau paham komunisme. Hal itu kemudian dibantahnya.

"Dikatakan pemerintah hidupkan lagi PKI, hidupkan komunis, enggak ada urusannya dengan komunis," kata Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan di Sespimma Lemdiklat Polri, Senin (21/8).

Ia mengatakan, ada sekelompok ulama, habib, hingga tokoh ormas yang membuat pernyataan menolak Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu karena dianggap menghidupkan kembali PKI atau paham komunisme. Padahal, Keppres itu berisi langkah penyelesaian non-yudisial kepada korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diakui pemerintah.

"Pelanggaran HAM berat sesuatu yang dikatakan pelanggaran HAM berat itu ditetapkan Komnas HAM, bukan ditetapkan pemerintah. Kalau Komnas HAM bilang pelanggaran HAM berat, ya, pelanggaran HAM berat. Enggak bisa pemerintah bilang enggak," ungkapnya.

Meski sudah mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, pemerintah tidak bisa mengadili karena Jaksa Agung menyatakan peristiwa itu tidak bisa diusut karena tidak ada pelaku hingga alat bukti yang jelas. Sehingga, pemerintah berinisiatif untuk lebih dulu melakukan penyelesaian secara non-yudisial.

Suasana di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022) pagi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Oleh sebab itu, kalau gitu daripada diam mari buat penyelesaian non-yudisial, yaitu menyantuni korban, bukan mencari siapa pelakunya, siapa yang melakukan di Semanggi, enggak penting. Itu biar hukum yang cari. Tapi korbannya, kan, ada," kata dia.

"Pemerintah sekarang melakukan penyelesaian non-yudisial untuk korban, bukan untuk pelaku. Enggak ada urusannya menghidupkan komunis," tegasnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini PKI dan paham komunisme tetap dilarang oleh pemerintah. Namun, mereka yang menjadi korban peristiwa G30S/PKI dan peristiwa yang terkait dengan PKI harus disantuni oleh pemerintah sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Yang sekarang ini enggak ada urusannya. Kan, ada penceramah ini Keppres tiket menghidupkan PKI. PKI tidak ada dan tetap tidak boleh. Jadi supaya dipahami penyelesaian pelanggaran HAM berat untuk menolong korban karena pengadilan enggak selesai-selesai, KKR enggak selesai-selesai, kita bikin jalan sendiri," ujarnya lagi.

"Sehingga jangan salah paham. Tolong sampaikan ke masyarakat dan yakinkan tidak ada menghidupkan komunisme. Menyantuni korban yang menurut UU setiap korban kejahatan harus dijamin hak konstitusionalnya untuk hidup sama dengan warga negara lainnya," pungkasnya.