Mahfud MD: Penanganan COVID-19 di Indonesia Lebih Baik dari AS

16 April 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara ramah taman Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara ramah taman Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mempublikasikan Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) untuk 2021 pada Kamis (14/4). Laporan itu menuduh, aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM. Menko Polhukam Mahfud MD lantas turut memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, penanganan COVID-19 di Indonesia justru merupakan yang terbaik di ASEAN. Bahkan bila dibandingkan dengan AS, Indonesia bahkan menangani pandemi itu dengan lebih mumpuni.
"Harus diketahui bahwa Indonesia itu termasuk atau menjadi Negara yang terbaik di ASEAN di dalam penanganan COVID. Kalau di belahan dunia, Indonesia itu termasuk bagus, jauh lebih bagus dari Amerika di dalam menangani COVID ini," jelas Mahfud saat siaran pers pada Sabtu (16/4).
"AS justru berada di barisan paling bawah, seperti Iran, Kolombia, Meksiko, Brazil. Itu yang paling jelek. Indonesia jauh di atas itu. Di ASEAN, nomer satu Indonesia," tambah Mahfud, merujuk pada sebuah data tentang penanganan pandemi di dunia.
Salah satu kunci kesuksesan adalah aplikasi PeduliLindungi yang menurut Kemlu AS melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ekon.go.id
Mahfud kemudian mengulangi pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menyatakan, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia menduduki peringkat 4 terbaik di dunia.
AS mengungkap kekhawatiran atas pelanggaran HAM di Indonesia dalam laporan teranyar tersebut. Pihaknya mengkategorikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai potensi ‘Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkait Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi’.
Laporan itu mengatakan, aplikasi tersebut menghimpun dan menggunakan data warga. Sehingga, terdapat potensi pelanggaran HAM.
"Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi, dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.
Pegawai pemerintah memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Namun, Mahfud memberikan pengamatan berbeda. Mahfud menduga, dugaan pelanggaran muncul akibat prosedur protokol kesehatan. Kendati demikian, ia menegaskan, aplikasi itu dirancang demi melindungi warga dengan sebaik mungkin.
ADVERTISEMENT
"Mungkin lalu dianggap melanggar HAM karena misalnya orang yang terpantau COVID melalui PeduliLindungi lalu diketahui bahwa dia kena, dia lalu dilarang menuju satu tempat, tidak akan berdekatan dengan orang lainnya, lalu dianggap pelanggaran HAM," tutur Mahfud.