Mahfud MD: Penerima Bintang Jasa Mahaputra Berhak Dimakamkan di TMP

13 Agustus 2020 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah tokoh nasional mendapatkan penghargaan dari Presiden Jokowi menjelang peringatan HUT ke-75 RI. Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, tak ada pemberian hadiah atau hak-hak yang bersifat materil kepada tokoh-tokoh yang mendapatkan penghargaan, kecuali para tenaga medis.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada yang sifatnya materil, kecuali untuk tenaga medis," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/8).
Presiden Joko Widodo anugerahkan penghargaan bintang Mahaputera, Jasa hingga Budaya ke sejumlah tokoh di Istana Negara. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Namun menurut Mahfud, bagi peraih Bintang Mahaputra akan mendapat hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) jika telah meninggal.
Penganugerahan tanda jasa medali kepeloporan dan tanda kehormatan yang terdiri Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Dari sederet tokoh yang mendapat penghargaan adalah Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Keduanya mendapat Bintang Jasa Mahaputra Nararya.
Sejumlah pekerja membuat liang kubur yang disiapkan untuk jenazah Ibu Negara 2004-2014 Ani Yudhoyono di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMP) Kalibata, Jakarta, Sabtu (1/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Berikut daftar penerima penghargaan dari Presiden Jokowi menjelang HUT ke-75 RI:
Tanda Jasa Medali Kepeloporan:
ADVERTISEMENT
Tanda Kehormatan Bintang Mahaptera Utama:
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Nararya
ADVERTISEMENT
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama:
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama:
ADVERTISEMENT
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya:
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona