Mahfud MD: Penundaan Pemilu Tak Bisa Diputuskan Pengadilan Negeri

2 Maret 2023 22:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan dengan menjatuhkan hukuman penundaan Pemilu 2024 kepada KPU. Menurut Mahfud, vonis tersebut salah dan bisa memancing kontroversi.
ADVERTISEMENT
"Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh Pengadilan Negeri," tegas Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang, penundaan pemilu hanya bisa ditetapkan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang memiliki alasan spesifik. Misalnya karena sedang ditimpa bencana alam sehingga tidak memungkinkan digelar pemungutan suara.
"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," tuturnya.
Jika ada sengketa di proses administrasi dan hasil pemilu, menurut Mahfud, keputusannya juga bukan di Pengadilan Negeri. Misalnya jika sengketa terjadi sebelum pencoblosan atau terkait administrasi, yang memutuskan adalah Bawaslu; atau paling jauh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
"Tidak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Mahfud, keputusan PN Jakpus menghukum KPU menunda pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Bahkan, penetapan itu juga bertentangan dengan konstitusi yang telah memutuskan pemilu tiap 5 tahun sekali.
"Menurut saya, vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," pungkas Mahfud.