Mahfud MD: Peristiwa 1965 Bukan Kasus PKI, Korban Akan Diberi Santunan

11 Januari 2023 12:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menampik peristiwa tahun 1965 disebut kasus PKI atau ada misi menghidupkan kembali komunisme dalam kasus itu. Menurut Mahfud, saat itu korbannya bukan hanya PKI.
ADVERTISEMENT
Dalam sejarah, kasus 1965–1966 adalah peristiwa pembantaian orang-orang yang dituduh komunis pada masa setelah kegagalan kudeta G30S/PKI.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-573 di depan Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
"Kasus 65 itu bukan kasus PKI. Kasus 65 itu korbannya ada yang PKI, ada yang umat, ada yang tentara juga. Semua itu akan diberi santunan, rehabilitasi," kata Mahfud usai mendampingi Jokowi menerima Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) pimpinan Makarim Wibisono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/1).
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengarah PPHAM mengatakan, masalah hukum (yuridis) dalam kasus itu tetap jalan sesuai ketentuan undang-undang meski pembuktian sulit seperti halnya kasus pelanggaran HAM berat lain.
Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan dokumen kepada Presiden Joko Widodo terkait laporan Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
"Karena berdasar hasil tim ini, justru yang harus disantuni bukan hanya korban-korban dari pihak-pihak PKI, tetapi juga direkomendasikan korban kejahatan yang muncul di saat itu, termasuk para ulama dan keturunannya," tegas Mahfud.
ADVERTISEMENT
Tidak benar juga, kata Mahfud, peristiwa ini dianggap mau memberi angin kepada lawan Islam. Dalam kasus lain, yaitu pembantaian dukun Santet di Banyuwangi dan pelanggaran HAM berat di Aceh, yang disantuni juga banyak ulama.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-621 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Massa aksi kamisan membawa poster dan spanduk di depan Istana Presiden, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kenapa harus dikatakan bahwa ini untuk mendiskreditkan Islam, untuk memberikan angin kepada PKI? Itu sama sekali tidak benar, karena soal PKI itu sudah ada Tap MPR-nya," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengakui 12 pelanggaran HAM yang direkomendasikan Tim PPHAM dan menyesalkan peristiwa itu. Ia menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengawal langkah-langkah konkret pemulihan hak korban seperti merehabilitasi dan memberi santunan.