Mahfud MD: Perjanjian FIR RI-Singapura Diratifikasi Lewat Perpres atau Permen

16 Februari 2022 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tiga perjanjian kerja sama strategis baru bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan antara Indonesia dan Singapura segera diratifikasi.
ADVERTISEMENT
Tiga perjanjian itu yakni Flight Information Region (FIR), Defense Cooperation Agreement (DCE) dan perjanjian ekstradisi. Ratifikasi dilakukan agar perjanjian ini sejalan dengan proses tata hukum yang berlaku di Indonesia.
"Di dalam tata hukum kita perjanjian internasional itu harus diratifikasi agar punya daya laku. Untuk itu pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi. Yang dua itu harus ke DPR yaitu ratifikasi untuk DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi," kata Mahfud melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (16/2).
"Perjanjian tentang pengembalian atau pengiriman orang-orang yang melakukan tindak pidana, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum," tambah dia.
Mahfud menuturkan, dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, Indonesia juga bisa mengembalikan warga negara Singapura yang melakukan kejahatan untuk dihukum dan diadili di sana.
ADVERTISEMENT
Khusus perjanjian FIR, Mahfud mengatakan aturan itu akan diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres). Karena berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan Undang-undang.
"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan Perpres, Permen atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," ucap dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut kerja sama yang disepakati Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pertemuan Leaders’ Retreat yang digelar di Bintan, Selasa (25/1) ini menguntungkan bagi kedua negara terutama Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD terima kunjungan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Mengingat hingga kini Singapura masih menjadi tempat favorit bagi pelaku pidana di Indonesia untuk melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri ini akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura, atau menyimpan asetnya di Singapura, dan macam-macam begitu. Nanti kita bisa tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," ucap Mahfud.
"Pemerintah tentu bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini. Karena ini masalah yang sudah lama, terjadi tolak tarik, apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak, dan sekarang sudah dipahami semua," kata Mahfud