Mahfud MD Puji Setinggi Langit Hakim Vonis Eliezer 1,5 Tahun: Berintegritas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD nobar vonis Richard Eliezer. Foto:  Youtube/Kemenko Polhukam RI
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD nobar vonis Richard Eliezer. Foto: Youtube/Kemenko Polhukam RI

Menko Polhukam Mahfud MD memuji hakim yang memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Menurutnya, hakim sangat objektif dalam memutuskan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

"Oh iya, bagus-bagus saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik, yang muncul adalah akomodasi terhadap public common sense rasa keadilan masyarakat," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Rabu (15/2) siang.

Mahfud berpandangan hakim tak terpengaruh dengan segala tekanan yang ada dan memutuskan perkara dengan narasi yang baik. Ia menyebut narasi yang digunakan mudah dicerna masyarakat.

"Hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat, baik jaksa maupun pengacara maupun Sambo, ditulis semua. Lalu dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Baru membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus," puji eks Ketua MK ini.

"Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang dipakai oleh hakim-hakim zaman sekarang, masih banyak, tuh, format zaman Belanda. Ini format modern sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada kita untuk dicerna dengan bagus pula," lanjutnya.

Mahfud bersyukur hakim yang memutus perkara pembunuhan Brigadir Yosua berintegritas dan nasionalis.

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak, tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," tutur dia.

Bukan kali ini saja Mahfud memuji majelis hakim pengadil kasus Ferdy Sambo. Ketika Ferdy dan Putri Candrawathi divonis, Mahfud juga memuji majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso itu.

video youtube embed

Hukuman Eliezer Tepat

Terkait vonis 1,5 tahun untuk Eliezer, Mahfud berpandangan hukuman itu sudah tepat jika melihat beberapa pertimbangan hakim. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

"Tadi, kan, jadi unsur yang dipertimbangkan nomor satu kalau enggak salah ya, kalau enggak nomor satu nomor dua sebagai pihak yang mau bekerja sama, terdakwa yang mau bekerja sama itu kan justice collaborator. Nah, itu menurut saya bagus dan saya kira kejaksaan juga bagus karena konstruksi urutan-urutan putusan tadi tetap ikut alur yang dibangun oleh Jaksa," tutur Mahfud yang menyaksikan sidang lewat televisi di kantornya ini.

"Cuma Pak Hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa, jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada Kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakim enggak bisa berbuat apa-apa," tandas Mahfud.

Terdakwa Richard Eliezer bereaksi saat mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: kumparan

Pertimbangan Hakim

Hakim menilai, Richard Eliezer terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan oleh hakim:

  • Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

  • Menetapkan rangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

  • Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

  • Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

  • Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat jaksa penuntut umum.

  • Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan