Mahfud MD Rapat dengan Komisi III DPR soal Kasus Ferdy Sambo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.  Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan terkait situasi terkini pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD hadir di Komisi III DPR pagi ini, Senin (22/8). Mahfud hadir di DPR untuk bicara soal kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Turut hadir Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam untuk memberikan keterangan.

"[Hadir] 25 dari 53 anggota dan 7 fraksi dari 9 fraksi. Kuorum telah terpenuhi, maka kami buka Rapat Dengar Pendapat ini dan rapat terbuka untuk umum," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR Senayan.

Sahroni melanjutkan, acara hari ini bertujuan mendengarkan penjelasan masing-masing lembaga atas pertanyaan DPR.

Mengingat kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli masih diusut Tim Khusus, serta Komnas HAM yang secara independen menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus Brigadir Yosua.

Selain itu, salah satu tersangka yakni Bharada E juga telah meminta perlindungan sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan LPSK. Sebab itu, Ketua LPSK turut hadir dalam rapat ini.

"Kapolri Listyo Sigit telah menetapkan para tersangka, salah satu ajukan sebagai justice collaborator dan meminta LPSK atas perlindungan saksi. Kami perlu mengetahui dan dalami arah kebijakan Kompolnas terhadap kepolisian. Untuk dapat info lengkap, maka Komisi III meminta penjelasan dari Ketua Komnas HAM, Ketua LPSK, dan Ketua Kompolnas," pungkas Sahroni.