Mahfud MD: RKUHP Diundangkan Akhir 2022, Selanjutnya RKUHAP

4 Oktober 2022 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (2/10). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (2/10). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera diundangkan pada akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, telah menggelar sejumlah diskusi publik untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait RKUHP.
Dari diskusi itu, diperoleh masukan dari masyarakat terkait apa yang perlu dan tidak perlu ada di aturan tersebut.
”Pada akhir tahun ini insyaallah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (4/10).
Massa dari SRMI membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak Omnibus Law di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/10) Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah RKUHP diundangkan, giliran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang nantinya akan diperbarui.
Dalam FGD yang digelar hari ini, Mahfud juga menampung beberapa masukan terkait pengundangan KUHAP baru.
”Sesudah itu KUHAP. KUHAP itu menjadi keniscayaan manakala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan-masukan untuk rencana KUHAP yang baru,” ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
Eks Ketua MK itu menambahkan, ke depan langkah selanjutnya yang akan ditempuh yakni membuat konsep besar yang sistematis dan terintegrasi mengenai lembaga peradilan.
Konsep itu, kata Mahfud, nantinya akan mengatur kewenangan serta pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga.
”Sesudah itu nanti akan diusahakan rumah besar, konsep besar, yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga ini akan diatur,” kata Mahfud.
”Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan agar sambungannya jelas, begitu. Misalnya 'Oh ini ada perkara begini, polisi wajib begini, begini. Sesudah masuk kejaksaan wajib begini, begini. Pengawasan tiap proses begini, lalu di Mahkamah Agung seperti ini' dan sebagainya itu tadi yang dibahas," pungkasnya.
ADVERTISEMENT