Mahfud MD Salut MK Putuskan Pilkada Tetap Sesuai Jadwal: Cegah Jokowi Kendalikan
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pilkada serentak harus berjalan sesuai jadwal, yaitu November 2024. MK menilai, mengubah jadwal berpotensi mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," kata cawapres 03, Mahfud MD, di Jakarta, Jumat (1/3).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024. Namun, DPR mengajukan supaya pilkada dipercepat pelaksanaannya pada September 2024.
"Dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu, kan, hanya birokrasi, pemerintahannya tetap, yang ganti hanya menteri dan presiden," ujarnya.
Mahfud menyebut, masyarakat menduga langkah tersebut hanya untuk memberi peluang kepada pemerintah supaya bisa mengatur pilkada.
"Ternyata ada anak cerdas dua orang, mahasiswa dari UI yaitu Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi yang mencium gelagat ini lalu menggugat," tuturnya.
Langkah MK, lanjut Mahfud, menunjukkan bahwa lembaga tinggi peradilan itu sudah kembali kepada hati nuraninya dengan memutus pilkada serentak harus tetap sesuai jadwal.
"Oleh sebab itu saya salut, satu kepada Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi, mahasiswa yang sangat cerdas dan punya pandangan jauh agar demokrasi ini tidak diolah-olah kembali. Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," pungkasnya.
