Mahfud MD: Saya Sangat Setuju, Pengurus Parpol Tak Boleh Jadi Jaksa Agung

1 Maret 2024 13:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka melalui acara 'Tabrak Prof' di Bento Kopi Lampung, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (25/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka melalui acara 'Tabrak Prof' di Bento Kopi Lampung, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Kamis (25/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahfud MD setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan syarat dalam UU Kejaksaan bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
"Amat sangat setuju. Pengurus partai tak boleh jadi Jaksa Agung," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/3).
Tak hanya menjadi Jaksa Agung, Mahfud juga setuju pengurus atau anggota partai tidak boleh menjadi anggota Kejaksaan.
"Atau anggota tapi minimal 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai," ucap cawapres 03 itu.
Gugatan yang dikabulkan MK itu diajukan jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar. Ia mempermasalahkan Pasal 20 UU Kejaksaan, yang tidak mengatur syarat seseorang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung meski masih menjadi kader partai politik.
ADVERTISEMENT
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Kejaksaan Agung RI
MK sepakat posisi Jaksa Agung memerlukan independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya, sehingga idealnya Jaksa Agung harus bebas dari afiliasi dengan partai politik. Keterkaitan Jaksa Agung dengan partai politik terlebih sebagai pengurus suatu partai politik akan menimbulkan konflik kepentingan.
Terafiliasinya Jaksa Agung dengan partai politik akan memengaruhi persepsi netralitas dalam penuntutan serta profesionalisme dalam menjaga integritas dan independensinya.
Menurut MK, seorang pengurus partai politik lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Sebab, seorang pengurus memilih untuk terlibat lebih dalam dengan partainya.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK pun sepakat perlu ada syarat bahwa pengurus parpol harus sudah keluar 5 tahun dari partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.
Waktu 5 tahun dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi calon yang merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.