Mahfud MD Sebut Omnibus Law Akan Permudah Izin AMDAL

22 Januari 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah segera menyerahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian Omnibus Law ke DPR dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan RUU tersebut akan mengatur kemudahan bagi investor untuk mendapatkan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Mahfud menyatakan, izin AMDAL akan diberikan terlebih dahulu sembari diaudit, apakah investor sudah menyesuaikan dengan lingkungan sekitar. Jika dalam audit investor belum menyesuaikan, izin AMDAL akan dicabut.
"AMDAL itu ada prosedur ketika izin dikeluarkan. Oke saya beri Anda izin (AMDAL) tapi syarat-syaratnya begini, ini nanti audit saja sesudah jalan diaudit. Kalau tidak jalan sesuai dengan izin, ditutup. Kalau sekarang disesuaikan dulu (dengan lingkungan) baru izinnya dikeluarkan, kan lama. Modal orang sampai abis," ujar Mahfud di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Mahfud menyatakan jika hasil audit yang dilakukan menyatakan ada pelanggaran AMDAL, investor bisa dihukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau jalannya melanggar hukum ya hentikan. Kan ada hukumnya, kalau pelanggaran perdata ya selesaikan perdata, kalau tata usaha ya cabut izinnya, kalau pidana ya bawa ke pengadilan pidana. Tergantung kasusnya," ucapnya.
Sejumlah buruh melakukan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani
Mahfud menyatakan izin yang dipermudah tak hanya AMDAL, tetapi juga izin-izin yang lain. Ia juga meyakinkan kepada kementerian/lembaga terkait agar tak khawatir kewenangannya dicabut.
"Yang tidak baca UU-nya jadi beranggapan nah ini habis kewenangannya, enggak masih tetap, cuma prosedur dipermudah," katanya.
Adapun terkait ketakutan para buruh, Mahfud menilai hal itu biasa saja. Ia meminta seluruh pihak yang merasa keberatan mengenai Omnibus Law untuk menyampaikannya kepada DPR saat proses pembahasan.
"Ya biasa saja, mana ada UU yang langsung jadi, kan pasti ada yang protes ada yang setuju ada yang tidak. Dibahas saja di DPR, enggak apa-apa. Yang protes itu kan ada dua, satu karena tidak mengerti, yang kedua karena dia punya pendapat yang berbeda. Kalau dia tak mengerti kita jelaskan, kalau dia tak sependapat ya sampaikan ke DPR pasti diakomodasi," tutup Mahfud.
ADVERTISEMENT