Mahfud MD Sebut TNI Aktif yang Dinas di Luar Institusi Bisa Jadi Pj, Benarkah?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta (9/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta (9/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal aturan anggota institusi TNI/Polri mengisi jabatan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurut Mahfud, anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai Pj. Mereka haruslah terlebih dahulu pensiun untuk menjadi Pj.

"TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah," kata Mahfud di Twitter, dikutip kumparan, Selasa (24/5).

Hal ini menanggapi sorotan terkait penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Ia adalah Kepala BIN Sulawesi Tengah.

Namun, menurut Mahfud, anggota TNI atau Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya bisa menjadi Pj. Dia mencontohkan, jika anggota TNI/Polri tersebut sudah ditugaskan di Kemenko Polhukam, BIN, BNPT, dan sebagainya bisa menjadi Pj.

"Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemenko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi Penjabat Kepda (kepala daerah). Itu ada di putusan MK," kata Mahfud.

"Padahal di putusan MK disebut bahwa anggota TNI/POLRI yang sudah ditugaskan institusi birokrasi di luar Mabes boleh jadi Penjabat," kata Mahfud menegaskan di cuitan lainnya.

Tak dijelaskan Mahfud merujuk putusan MK yang mana. Namun demikian, dalam Putusan MK teranyar yakni nomor 15/PUU-XX/2022, disebutkan bahwa hanya TNI/Polri yang sudah tidak aktif yang bisa menjadi Pj Kepala Daerah.

Berikut petikan pertimbangan putusannya:

"Lebih lanjut, UU 5/2014 menyatakan “Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) [vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014].

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “Jabatan di luar kepolisian" dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.

Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014].

Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah."

Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan MK itu menegaskan bahwa hanya anggota TNI/Polri yang sudah berhenti dari institusi yang bisa menjadi Pj.

Dia menyebut, apabila anggota TNI/Polri masih berada di penugasan seperti di kementerian, itu masih terhitung aktif. Sedangkan yang bisa menjadi Pj adalah mereka yang sudah berhenti.

"TNI dan polisi yang ditugaskan itu kan masih anggota institusi asal. Menurut MK harus berhenti," kata Feri.

Di sisi lain, dia juga menegaskan bahwa dalam pasal 30 UUD 1945 tugas TNI dan Kepolisian itu adalah soal pertahanan dan keamanan. Tidak mengurusi pemerintahan di daerah.

"Perlu kita ingat beberapa putusan MK ya, MK sudah memutuskan UU TNI konstitusional anggota TNI dan kepolisian yang ingin mengabdi di pemerintahan daerah harus mengundurkan diri begitu ya karena sebagai prinsip profesionalitas," kata Feri.

"Kedua, di putusan 67/2021 putusan 15 dan 18 (tahun) 2022 menyatakan bahwa prinsip-prinsip demokrasi harus dilindungi dan Pj kepala daerah yang dipilih orang yang kompeten di bidangnya, pada titik ini jelas TNI dan Polri bukan bidangnya dalam kepengurusan pemerintahan daerah," sambung dia.

Dia pun berharap pemerintah dapat menjalankan putusan MK ini dengan sebaik-baiknya.

"Patut kiranya menurut saya putusan MK ini ditegakkan sebaik-baiknya oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini juga pemerintah di bawah pemerintahan Presiden Jokowi. Jangan sampai Kementerian Dalam Negeri, pak menteri dalam negeri semena-mena dengan putusan MK dan seolah-olah dia menjalankan cara berpikir konstitusionalnya sendiri, padahal fungsi pengawalan konstitusi itu ada di MK melalui putusan-putusannya," pungkas Feri.