Mahfud MD soal Alvin Lim Sebut Sambo Tak Tidur di Sel tapi di KPLP: Lapor Saya

4 Januari 2024 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
Menkopolhukam Mahfud MD silaturahmi ke Mgr Kardinal Suharyo di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD silaturahmi ke Mgr Kardinal Suharyo di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum mendengar kabar soal Ferdy Sambo yang disebut tak pernah tidur di dalam sel saat ditahan di Lapas Salemba. Jika benar, dia meminta hal tersebut dilaporkan secara resmi.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak tahu ya (kalau saya). Ya bagus lah kalau dia (Alvin Lim) punya info begitu. Diberi tahu saja, ke saya boleh. Di mana, dan kapan dia lihatnya. Kan gitu aja," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Kabar terkait Sambo ini disampaikan oleh advokat Alvin Lim yang juga pernah ditahan di Lapas Salemba, dalam podcast bersama dr. Richard Lee, yang diunggah di YouTube pada Rabu (3/1).
Soal lapas, Mahfud mengatakan memang banyak isu miring yang berembus, tapi kurang pembuktian. Ia memastikan akan memanggil pihak terkait apabila memang ada laporan resmi soal Sambo itu.
"Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak (isu) orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"(Soal Sambo) Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya pasti tiap anu kan ada Irjen. Inspektur jenderal. Itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu biar saya panggil," tambah Mahfud.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di ruang sidang dalam agenda sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Di sisi lain, Mahfud mengaku ragu dengan kredibilitas informasi yang disampaikan Alvin.
"Tapi ini kan kalau dari Alvin kan banyak dia pernyataannya semua bagi dia jadi kasus, jadi enggak jelas yang mana yang benar, yang mana yang salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait (kalau ada persoalan). Gitu aja," pungkas dia.
Dalam momen podcast bersama dr. Richard Lee, Alvin Lim bercerita soal mafia di dalam lapas. Ia lalu menyinggung soal Sambo yang sebetulnya tak pernah ada di sel lapas dan justru ditempatkan di gedung ber-AC, yakni kantor KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan).
ADVERTISEMENT
Pihak kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, sudah membantah terkait pernyataan Alvin Lim. Dia mengatakan, Sambo saat ditahan di Lapas Salemba sudah menjalaninya sesuai dengan aturan. Kini, Sambo tak lagi di Lapas Salemba, tetapi sudah dipindahkan ke Lapas Cibinong.
"Perlu kami sampaikan, klien kami bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arman Hanis.

Sosok Alvin Lim

Terdakwa sekaligus Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim saat mengikuti sidang terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan/atau penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2022). Foto: Taufik Ridwan/ANTARA
Alvin Lim ialah mantan terpidana kasus pemalsuan surat. Ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh PN Jaksel. Pada 25 Desember 2023, Alvin Lim bebas setelah mendapatkan remisi Natal.
Beberapa bulan sebelumnya, yakni pada 30 Agustus 2023, Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Tim kuasa hukum Alvin Lim menilai ada dugaan pelanggaran hukum dalam penetapan status tersangka.
"Menurut pihak kami ini adalah dugaan pelanggaran hukum khususnya pasal 16 UU Advokat karena Alvin Lim berbicara tentang adanya oknum jaksa yang memeras kliennya berdasarkan narasumber yang diterima," tulis keterangan tim kuasa hukum Alvin.
"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya puluhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yang sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebalan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh Undang-undang," tutupnya.