news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD soal Gaji PNS Dipotong untuk Zakat: Pikir Lagilah

7 Februari 2018 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD. (Foto: Antara/M. Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah merencanakan program pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% untuk zakat. Rencana tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga buka suara terkait rencana tersebut. Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji lebih mendalam terkait pendapatan (haul) PNS dan ambang batas pendapatan yang dikenai zakat (nishab).
"Niatnya Pak Menag mungkin baik, untuk berbuat baik kadang harus setengah dipaksa. Tapi zakat itu baru wajib jika sudah mencapai nishab dan haul (tersimpan setahun). Bagaimana kalau gaji PNS tak mencapai nishab dan haul, misal karena bayar utang dan keperluan lain? Pikir lagilah," ungkap Mahfud dalam akun twitter @mohmahfudmd pada Rabu (7/2).
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
Mahfud mempertanyakan pemotongan zakat bagi PNS yang pendapatannya digunakan untuk berbagai keperluan. Menurutnya, PNS tersebut tak bisa dikatakan sebagai wajib zakat, karena pendapatannya tak memenuhi nishab zakat.
ADVERTISEMENT
"Misal seorang PNS bergaji Rp 10 juta per bulan itu belum tentu wajib zakat. Gajinya dipakai makan, transpor, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dll. Misalkan tiap bulan bisa menabung Rp 3 juta maka juga belum wajib zakat sebab komulasi tabungannya 1 tahun hanya Rp 36 juta, belum nishab. Masak mau dipotong zakat?" jelas Mahfud.
Dalam keterangan pers siang ini, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, tidak semua PNS bisa ikut program pemotongan gaji untuk zakat. Program ini diberikan kepada PNS yang berpenghasilan per tahun minimal 85 gram emas atau setara Rp 46.750.000 (dengan hitungan emas Rp 550 ribu per gram).
Lukman menilai pengaturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat masih dalam tahap dalam pembahasan. Penghimpunan zakat PNS muslim perlu dilakukan agar lebih optimal, baik dari sisi pengumpulan maupun pendistribusian.
ADVERTISEMENT