Mahfud MD soal Habib Jafar Hina Ma'ruf Amin: Biar Hukum Bekerja

5 Desember 2019 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penceramah Habib Jafar Shodik Alattas ditangkap polisi lantaran dianggap menghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dalam salah satu ceramahnya, Ja'far diduga menyebut Ma'ruf sebagai 'babi'.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya mengenai kasus tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku belum mengetahui kasusnya secara jelas. Akan tetapi, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya biarlah hukum bekerja. Saya belum tahu kasusnya," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Jafar Sodiq, pelaku penghinaan Wapres Ma'ruf Amin ditangkap Bareskrim di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Habib Jafar Shodik ditangkap pada Rabu (4/12) malam di kediamannya di bilangan Depok, Jawa Barat. Ia dijerat pasal tindak penghinaan, pencemaran nama baik, dan makar.
Dalam surat penangkapan, Jafar dijerat Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 104 dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Keamanan Negara atau Makar.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Jafar Shodik masih menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tapi, polisi belum menetapkan status hukum terhadap Jafar.
Sebelumnya, ceramah Habib Jafar Shodik yang ikut menyinggung Ma'ruf Amin itu ramai tersebar di media sosial. Ceramah itu diadakan pada Januari 2019 di Kalimantan Barat dan potongannya diunggah di YouTube pada 30 November 2019. Dalam ceramahnya, Jafar menjelaskan ustaz bayaran sama dengan babi.
Dia lalu bertanya kepada jemaah,"Jadi Ma'ruf Amin babi bukan?" yang dijawab jemaah, "Babi."