Mahfud MD Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Termasuk Soal Tarawih

25 April 2020 15:13 WIB
comment
52
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (5/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
(Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul 'Mahfud MD soal Masjid yang Masih Gelar Tarawih Berjemaah: Bisa Dijatuhi Pidana', kami ubah menjadi 'Mahfud MD Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Termasuk Soal Tarawih'. Kami mendapat penjelasan bahwa yang dimaksud Mahfud MD adalah yang melawan pemerintah karena tidak mau mematuhi larangan berkumpul, bisa dipidana, bukan berkumpulnya itu sendiri)
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah pandemi corona. Seperti salah satu masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat di Cianjur.
Mahfud MD menyatakan, salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum.
Meski demikian, pemerintah telah meminta warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona. Sehingga bagi yang melawan keputusan pemerintah bisa dijatuhi pidana.
"Salat Tarawih bersama, mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi ada di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan, sanksi bagi pihak yang melawan keputusan pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP.
Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sejumlah umat muslim melaksanakan shalat Tarawih di Jakarta, Kamis (23/4). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.