Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
(Catatan Redaksi: Berita ini sebelumnya berjudul 'Mahfud MD soal Masjid yang Masih Gelar Tarawih Berjemaah: Bisa Dijatuhi Pidana', kami ubah menjadi 'Mahfud MD Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Termasuk Soal Tarawih'. Kami mendapat penjelasan bahwa yang dimaksud Mahfud MD adalah yang melawan pemerintah karena tidak mau mematuhi larangan berkumpul, bisa dipidana, bukan berkumpulnya itu sendiri)
ADVERTISEMENT
Mahfud MD menyatakan, salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum.
Meski demikian, pemerintah telah meminta warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona. Sehingga bagi yang melawan keputusan pemerintah bisa dijatuhi pidana.
"Salat Tarawih bersama, mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi ada di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan, sanksi bagi pihak yang melawan keputusan pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP.
Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu," tutupnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.