Mahfud MD soal Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu: Sudah Diagendakan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan upaya penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu masuk dalam agenda kerjanya. Hal ini menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

"(Penuntasan pelanggaran HAM masa lalu) Pasti akan dibahas. Upaya-upaya menuntaskan HAM masa lalu itu sudah dibahas," ujar Mahfud di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/10).

"Dan saya kira dari waktu ke waktu sudah jadi pembahasan dan agenda, dan kita akan membahasnya, sudah pasti," sambungnya.

Namun, ia mengingatkan, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu tak harus sesuai dengan kehendak satu kelompok tertentu.

"Cuma kalau mau menuntaskan itu jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang, harus untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta itu menambahkan, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu harus melibatkan semua pihak. Agar, tidak menimbulkan pertentangan di kemudian hari.

"Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," tutur Mahfud.

Mahfud MD. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Sebelumnya, tuntutan agar Pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu disampaikan oleh Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK), Maria Catarina Sumarsih.

Sumarsih meminta agar Jokowi menugaskan Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk ikut serta dalam menuntaskan kasus HAM. Sebab itu merupakan salah satu kewajiban dari Kemenko Polhukam.

"Menugasi Menkopolhukam untuk menindaklanjuti 7 instruksi presiden pada saat pidato di tangga Istana Presiden. Khususnya di bidang penegakkan hukum dan hak asasi manusia yang ditugaskan kepada Menko polhukam," ucap Sumarsih dalam diskusi di Kantor KontraS, Kamis (24/10).