Mahfud MD soal Surat Pencekalan Rizieq: Kalau Ada, Kirim ke Saya

11 November 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal tudingan Rizieq Syihab kepada pemerintah. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menuding pemerintah mencekalnya pulang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengaku sudah menanyakan soal pencekalan Rizieq ke jajarannya di Kemenko Polhukam dan menteri yang terkait. Namun, tidak ada yang tahu soal penerbitan surat cekal untuk tokoh FPI itu.
Upaya Mahfud untuk menelusuri surat cekal untuk Rizieq bahkan sampai ke pejabat Menko Polhukam sebelumnya, Wiranto.
"Saya tanya-tanya semuanya gak ada yang tahu tuh surat itu. Kirimkan saja ke saya, bisa fotokopinya, kan gampang. Apakah itu hanya berita di koran yang kemudian dianggap kebijakan, kita kan gak bisa menanggapi sesuatu yang tidak jelas," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski skeptis pemerintah pernah menerbitkan surat pencekalan Rizieq, Mahfud tetap meminta bukti yang jadi dasar tudingan adanya pencekalan dikirimkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada, kirim ke saya, nanti kita lihat. Kalau itu memang benar ada kita lihat urgensinya kenapa itu ada. Belum tentu salah juga ya meskipun ada. Kan kita harus mendalami. Oleh sebab itu, ditunggu saja," ujarnya.
Diketahui, Rizieq mengungkapkan permasalahannya yang tak bisa pulang ke Indonesia dalam cuplikan video Youtube Front TV, yang diunggah beberapa hari lalu.
Dia bahkan menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi akan mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi dari pemerintah Indonesia.