Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD menjawab tudingan PA 212 dan FPI yang menyebut pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab tak bisa pulang karena terhambat pihak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, hingga saat ini, tak ada bukti tertulis apapun yang menyebutkan Rizieq dicekal karena permintaan Indonesia.
"Jadi begini, ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," ujar Mahfud saat ditemui di kantornya, Selasa (12/11).
Mahfud menjelaskan, masa cekal bagi seseorang hanya diberlakukan untuk jangka waktu maksimal enam bulan. Hal ini, berbeda dengan klaim Rizieq yang menyatakan dicekal lebih dari enam bulan.
"Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal enam bulan, dia ngakunya sudah satu setengah tahun dicekal berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia," ungkap Mahfud.
Untuk mengonfirmasi kisruh itu, Mahfud menyebut, pemerintah Arab Saudi harus angkat bicara. Mengingat, saat ini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
"Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal, kita enggak tahu, kalau ada bukti Indonesia yang mencekal bilang ke saya, nanti saya selesaikan," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam siaran yang ditampilkan Front TV di akun Youtube, Rizieq mengungkapkan pemerintah mencekalnya untuk kembali ke Indonesia. Rizieq juga menunjukkan dua lembar surat yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
"Saya dicekal di sini, bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana, atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Rizieq lewat siaran tersebut.
Senin (11/11), PA 212 juga menggelar konferensi pers terkait Rizieq. Mereka mengklaim dicekal karena alasan politis.
Mereka juga menampilkan beberapa dokumen berbahasa Arab yang diklaim adalah surat pencekalan Rizieq. Mereka menyebut, surat itu berisi masa berlaku visa Rizieq yang habis pada 20 Juli 2018 dan tiga kali gagal keluar Saudi.
"HRS (Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," kata Ketua PA 212, Slamet Maarif, dalam jumpa pers di Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Rizieq meninggalkan Indonesia ke Saudi untuk ibadah umrah pada 27 April 2017, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus percakapan WhatsApp bermuatan pornografi. Hingga kini, Rizieq belum kembali ke Indonesia. Adapun polisi telah menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut.