Mahfud MD: Tak Boleh Ada yang Intervensi PPATK, Termasuk Jenderal dan Menteri!

20 Juli 2023 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada yang boleh mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
"Saya tadi baru mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," kata Mahfud.
Hal itu disampaikan saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (20/7).
Mahfud mengatakan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus disalurkan melalui Menko Polhukam alias dirinya.
"Yang boleh memberi arahan langsung hanya Presiden, selain Presiden seluruh koordinasi TPPU itu tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Di sisi lain, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta pihak regulator lainnya, pihak pelapor, pihak lembaga intelijen keuangan serta pihak lembaga penegak hukum atas seluruh upaya yang telah dilakukan selama 21 tahun Rezim APU-PPT [​Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme] di Indonesia.
"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal atau PPSPM," kata Mahfud.
Hal ini menurutnya selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris. Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya untuk memenuhi serangkaian Action Plan dalam rangka keanggotaan penuh di Lembaga FATF.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan bertumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, Mahfud mengatakan, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.
"Akhir-akhir ini, beberapa persoalan nasional yang mendapat perhatian khusus oleh Bapak Presiden RI harus kita respons secara cepat melalui berbagai mekanisme dan langkah inisiatif," pungkas Mahfud.