Mahfud MD Tegaskan Perppu Pemilu Langsung Berlaku untuk 2024
·waktu baca 2 menit

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu. Perppu diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum untuk merevisi UU Pemilu, sementara tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Perppu yang telah diterbitkan pemerintah otomatis berlaku, sebab besok KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu.
"Jadi begini Pemilu itu besok kan akan diumumkan nih tanggal 14 besok. Nah, kalau diumumkan itu kan ada hal-hal baru ya dari yang kemarin itu yang dasarnya harus Perppu. Oleh sebab itu hari ini harus ada Perppu-nya," ujar Mahfud usai hadiri acara Raker Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
"Kemudian hari ini juga dibuat PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum menyangkut segi-segi teknis," sambungnya.
Mahfud memastikan rancangan aturan terkait Pemilu tersebut sudah jauh-jauh hari disusun, bukan produk hukum yang dadakan disusun pemerintah.
Perppu itu selanjutnya akan disetujui DPR pada masa sidang berikutnya menjadi undang-undang.
”Perppunya sudah ditandatangani kemarin tanggal 12 dan dirilis tanggal 12 dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu. Rancangannya sih sudah lama, Perppunya sudah lama tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 besok akan ada pengumuman peserta pemilu,” kata Mahfud.
Perppu diterbitkan oleh Presiden dalam hal kegentingan yang memaksa setara undang-udang. Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu merevisi beberapa poin dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, salah satunya jumlah kursi Anggota DPR dari 575 anggota menjadi 580 anggota.
Perppu juga mengatur pemilihan di 4 provinsi baru di Papua. Di dalam Pasal 243 ayat 5 dijelaskan bagaimana pencalonan anggota DPR RI dari partai politik di 4 provinsi baru Papua. Nantinya parpol di level pusat yang akan melakukan penunjukan.
4 Provinsi baru adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan serta Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
