Mahfud MD Tegaskan UU Ciptaker Tetap Berlaku: Inkonstitusional Bersyarat!

2 Desember 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD.
 Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan UU Omnibus Law Cipta Kerja tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan cacat formil dan memerintahkan untuk direvisi. Dia pun membantah pernyataan bahwa UU tersebut tak bisa diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Siapa bilang (UU Ciptaker) tidak bisa diterapkan?" tanya Mahfud pada wartawan setelah mengikuti rapat kerja bersama Komite DPD RI di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Mahfud menjelaskan, sesuai amar putusan, masih terdapat waktu 2 tahun untuk melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja. Dalam kurun waktu itu, UU tersebut tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional.
"Memang kalau ditanya ke saya, lho kok putusannya inkonstitusional, kok tetap berlaku ya? itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum," sebut dia.
"Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu," lanjutnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
MK menyatakan pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja cacat formil pada Kamis (25/11). Dalam putusannya, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
ADVERTISEMENT
Sebagian ahli hukum tata negara menilai putusan MK ini ambigu dan multitafsir. Sebab, apabila sudah dinilai bermasalah dari segi formil, baiknya MK membatalkan UU tersebut. Namun, MK dinilai mengambil jalan tengah dengan membuatnya inkonstitusional bersyarat.
"Kalau diketemukan bahwa prosedurnya itu cacat, maka akibatnya itu batal demi hukum. Kalau MK menemukan prosedurnya itu pelanggarannya amat parah, maka seharusnya MK harus berani membatalkan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof. Susi Dwi Harijanti.
Tak lama setelah putusan itu, Presiden Jokowi memberikan respons cepat. Dia menegaskan bahwa putusan MK tak mempengaruhi investasi. Bahkan, dia meminta pemerintah bersama DPR melakukan perbaikan lebih cepat dari 2 tahun.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT