Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahfud MD Temui Hotman Paris di Kopi Johny, Dengar Cerita Korban Pasal 27 UU ITE
20 Maret 2021 12:08 WIB
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di kedai Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan kedua tokoh ini sekaligus berbincang soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) yang masih menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu juga, hadir seorang warga bernama Vivi Nathalia yang menganggap dirinya sebagai korban UU ITE. Vivi ikut menyampaikan keluhannya kepada Mahfud.
"Saya salah satu korban UU ITE. Jadi pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta. Ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya menjadi terpidana 2 tahun hukuman percobaan," ujar Vivi kepada Mahfud, Sabtu (20/3).
Vivi menilai UU ITE justru jadi banyak digunakan sebagai ajang saling lapor. Namun, akhirnya bisa menjerat mereka yang tak bersalah.
"Apakah dimungkinkan Pasal 27 Ayat 3 ini benar benar dihapus? Karena pencemaran nama baik ini benar-benar jadi ajang melapor dan dimanfaatkan oleh banyak oknum," ungkap Vivi.
Merespons keluhan Vivi, Mahfud menjelaskan saat ini Pasal 27 UU ITE memang tengah dipertimbangkan Presiden Jokowi untuk direvisi.
ADVERTISEMENT
Pasal 27 UU ITE ini kerap disebut sebagai pasal karet. Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik kerap diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat.
Bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut Mahfud, dalam implementasi UU ITE, Presiden Jokowi kerap memberi pengampunan.
"Masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban Pasal 27. Oleh sebab itu, presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet. Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD Ungkap Tim Masih Kaji UU ITE
Saat ini, Mahfud mengungkapkan Jokowi sudah membentuk dua tim untuk mereview UU ITE. Tim ini yang akan menentukan apakah perlu ada penghapusan penuh aturan di dalam UU ITE, atau hanya akan dipilih sesuai aduan.
"Satu tim untuk mempelajari substansi aturannya, kalau perlu dihapus melalui pertimbangan, atau dipilah kalau aduan begini. Kalau delik umum begini nanti diatur. Lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran penerapan itu, orang tidak boleh langsung dihukum," terang Mahfud.
"Tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan. Lihat dulu. Korbannya itu harus mengadu sendiri kalau delik aduan, kalau delik umum, pelajari dulu apa benar atau tidak," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Hotman Paris mengungkapkan dirinya ikut memberi usulan terkait revisi UU ITE kepada Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan tadi saya kasih ke Beliau, UU di Inggris ternyata pencemaran nama baik itu murni perdata. Itu tadi saya kasih usulkan," tutup Hotman.