Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Mahfud MD: TNI Punya Alat Tes Ilmiah Tahu Kecenderungan Ideologi Orang ke Mana
4 April 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengizinkan keturunan PKI mendaftar TNI.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, terpenting saat seleksi TNI adalah ideologi para peserta. Calon anggota TNI harus berideologi Pancasila. Namun, jika ada orang bukan keturunan PKI tetapi memiliki ideologi PKI, maka dia tidak boleh masuk TNI.
"Sekarang kita kan kita sudah bersatu semua. Mari kita pilih orangnya. Meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI, ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita," kata Mahfud usai menjadi penceramah di UGM, Minggu (3/4).
Mahfud percaya, TNI bisa menyeleksi setiap prajuritnya dengan baik. TNI juga memiliki alat yang canggih dalam rekrutmen.
"TNI itu hebat loh, ada alat tes untuk tahu kecenderungan orang untuk ke mana (ideologinya) itu ada alatnya dan itu ilmiah, melalui uji coba yang lama," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Andika Perkasa memastikan tidak ada lagi larangan bagi keturunan PKI (Partai Komunis Indonesia) untuk masuk TNI. Hal ini disampaikan Andika saat rapat koordinasi penerimaan prajurit 2022.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kasum TNI, Irjen TNI dan Dankodiklat TNI itu, Andika mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Andika lalu mengoreksi sejumlah aturan. Salah satunya larangan keturunan pelaku peristiwa 1965 dan 1966 untuk diterima sebagai TNI. Peristiwa tahun 1965-1966 berkaitan dengan komunisme di Indonesia.
Sebelum melakukan koreksi Andika meminta dasar hukum yang melarang keturunan Komunis untuk mendaftar. Ia dijelaskan aturannya tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965.
Namun menurut Andika Tap MPRS tersebut tidak mencantumkan larangan bagi keturunan PKI.
ADVERTISEMENT