Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

27 Desember 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mengatakan kasus tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
ADVERTISEMENT
Dia menyampaikan, berdasarkan Komnas HAM, tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa itu termasuk pelanggaran HAM biasa.
“Kasus Kanjuruhan, tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Mahfud di Surabaya, Selasa (27/12).
“Jadi tidak ada pelanggaran HAM berat disitu. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan,” lanjut dia.
Sejumlah sporter menggendong korban terluka di stadion Kanjuruhan pada kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: AFP
Mahfud menjelaskan, pelanggaran HAM terdiri dari dua jenis. Pertama, pelanggaran HAM biasa yang berunsur kejahatan.
Sedangkan, kedua yakni pelanggaran HAM berat yang mana melibatkan unsur negara.
“Pelanggaran HAM itu ada dua, satu pelanggaran HAM biasa, itu namanya kejahatan. Misalnya membunuh 20 orang, bom mati 200 orang kalau itu yang melakukan adalah preman, itu adalah kejahatan berat bukan HAM berat. Kalau pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya dua orang, itu pelanggaran HAM berat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut, meski mungkin tragedi Kanjuruhan ada unsur kesengajaan, peristiwa itu termasuk tindak pidana yang dibawa ke pengadilan saja.
“Misalnya Kanjuruhan itu yang mati 135 orang, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat,” tandasnya.