Mahfud MD Ucapkan Selamat ke Pengacara Bharada Richard Eliezer

9 Agustus 2022 22:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait RKUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022). Foto: Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Deolipa Yumara.
ADVERTISEMENT
Mahfud menilai Deo mampu mengkomunikasikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua sehingga mudah dipahami masyarakat. Meski Deo perwakannya bak seniman.
“Saya juga berharap dan mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi. Itu bagus nyentrik. Rambutnya panjang kaya seniman, apa adanya, tapi ngomongnya bagus sehingga masyarakat mengerti,” kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Menkopolhukam, Selasa (9/8).
“Selamat, Pak Deo,” tambahnya.
Tak hanya mengapresiasi pengacara Bharada E, ia juga mengatakan akan meminta kepada Polri untuk memberi perlindungan kepada Bharada E.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8). Foto: Zamachsyari/Kumparan
“Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK, agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Mahfud meminta agar perlindungan Bharada E diatur secara proporsional agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian.
“Pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” kata dia.
“Yang mungkin saja jika dia [Bharada E] diperintah bisa saja dia bebas,” ungkap Mahfud.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
ADVERTISEMENT