news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahfud MD: Utang BLBI Rp 110 T, Para Penunggak Diharap Sukarela Bayar

15 April 2021 16:25 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan Satgas Pemburu Aset BLBI telah menghitung jumlah pasti kerugian atau tunggakan yang belum dibayarkan para obligor.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut, jumlah tunggakan BLBI yang belum dibayar mencapai Rp 110 triliun.
"Tagihan utang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs, kemudian sesudah menghitung pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu, ini yang kemudian menjadi pedoman daftar ini untuk penagihan adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467," ujar Mahfud dalam konferensi pers usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/4).
Mahfud belum merinci berapa dan siapa saja obligor penerima dana BLBI saat krisis moneter yang belum membayar. Namun pada akhir 1998, kata Mahfud, terdapat sekitar 48 obligor yang mendapatkan kucuran BLBI.
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim (kiri) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
Meski demikian, Mahfud mengatakan dari 48 obligor itu ada yang sudah melunasi utangnya dan ada yang belum.
ADVERTISEMENT
"Jadi pada waktu itu kan sudah ada yang ditagih. Sudah ada yang lunas, dan sebagainya, nanti kita beritahu kepada masyarakat siapa-siapa yang lunas," ucapnya.
Ia hanya menyebut obligor yang belum melunasi utang BLBI adalah Sjamsul Nursalim. Ia memastikan pemerintah akan menagih utang BLBI Sjamsul Nursalim yang waktu itu dikucurkan untuk Bank Dewa Ruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Sjamsul Nursalim itu utangnya 2 macam, satu Bank Dewa Ruci kemudian ada BDNI. Nah itu akan ditagih," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan pembekalan pada Kepala Daerah Baru. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Mahfud pun meminta kepada para obligor atau debitur yang memiliki utang agar secara sukarela membayar ke negara. Sebab pemerintah sudah memiliki data-data siapa saja yang masih menunggak.
"Tentu diharapkan kepada mereka yang sudah punya merasa punya utang dan kami punya catatannya. Akan sangat baik bila secara voluntary secara sukarela datang ke pemerintah ke Kementerian Keuangan karena kasus di Mahkamah Agung selesai kami mau bayar," ujar Mahfud.
ADVERTISEMENT