Mahfud MD: WNA ke RI Tak Bawa Keluarga dan Berzina, Siapa yang Adukan?

15 Desember 2022 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD konferensi pers catatan akhir tahun Menkopolhukam, Kamis (15/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD konferensi pers catatan akhir tahun Menkopolhukam, Kamis (15/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menkopolhukam Mahfud MD menjawab kritik yang masih masif ditujukan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR. Salah satu kritik yang masif disampaikan terkait pasal kumpul kebo dan perzinahan.
ADVERTISEMENT
Pasal ini bahkan dikhawatirkan akan mempengaruhi pariwisata Indonesia, sebab ada ancaman pidana bagi yang kumpul kebo. Terkait hal itu, Mahfud meminta masyarakat membaca secara rinci KUHP tersebut.
"Karena kadang kala orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami itu bisa dipenjara. Itu, kan, belum baca undang-undangnya," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/12).
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut bersifat delik aduan yang artinya baru bisa dipidanakan jika ada pihak-pihak yang melapor, dalam hal ini keluarga. Sementara wisatawan yang datang sebagai pasangan yang tidak memiliki hubungan sah suami istri dan bersetubuh, tidak terjerat jika tak ada keluarga yang melapor mengetahui.
ADVERTISEMENT
"Padahal undang-undangnya itu baru diancam hukum kalau istrinya atau suaminya yang berzina, atau anaknya atau bapaknya itu mengadu. Lho, orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu ke mana? Enggak bawa anak siapa yang mengadu? Bapaknya sudah mati siapa yang mau ngadu," ujarnya.
Mahfud memahami jika suatu produk hukum pasti ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Namun, Mahfud meminta mereka untuk tidak sok merasa paling benar sendiri.
"Orang lain setuju begini, kamu setuju begini, mari tempuh prosedur yang berlaku. Ditetapkan di DPR, anda enggak puas di DPR, sana ke MK. Kan, gitu prosedur, terus mau cara apalagi? Bernegara, kan, seperti itu yang disepakati," tuturnya.
Mahfud mempersilakan yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke MK. Namun, pemerintah akan terus mensosialisasikan KUHP baru ini.
ADVERTISEMENT
"Oleh sebab itu, kalau soal pesimis ke MK, tapi ada yang optimis juga. Terus nanti kita sambil sosialisasi," pungkasnya.