Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mahfud MD Yakin Kasus Bripda Ignatius Diungkap Apa Adanya dan Tak Ditutupi
2 Agustus 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi jajaran Densus 88 dan Propam Polri yang menyelidiki kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Anggota Densus 88, Bripda Ignatius, tewas tertembak rekannya sesama polisi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, Densus 88 dan Propam Polri telah mengungkapkan kasus itu apa adanya dan tidak ada yang ditutupi.
"Kasus tersebut pasti diungkapkan masalahnya apa adanya karena beberapa tersangka sudah ditetapkan, tentunya tidak ada unsur menutup-nutupi masalah ini dari awal sudah dilaporkan," kata Mahfud usai mengikuti rapat intern di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8).
Pihak keluarga sempat menyatakan mendapat laporan almarhum Bripda Ignatius sakit sebelum kasus penembakan itu. Menurut Mahfud, laporan korban sakit disampaikan supaya keluarga tidak syok.
"Ya, kalau misalnya langsung dikasih informasi bahwa putranya meninggal pasti, kan, akan menimbulkan pertanyaan, karena informasinya sakit, ya, tentunya dengan harapan jangan sampai syok-lah, dengan pertimbangan itu yang saya rasa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, informasi yang disampaikan tidak ditutupi. Keluarga juga bisa melihat jenazah korban beserta kondisinya.
"Kan, kalau melihat putranya meninggal gitu, kan, pasti orang tua mana pun akan syok, jadi dengan informasi sakit kemudian dinyatakan meninggal, toh, tidak ditutup-tutupi, kok, semua dibuka. Artinya keluarga korban bisa melihat jenazah yang bersangkutan tidak ditutup dan bebas terbuka artinya pihak Detasemen 88 terbuka," pungkasnya.
Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Bripda Ignatius ini.
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT