Mahfud Minta KPU Abaikan Jika Kalah Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD tiba untuk menghadiri Rapim TNI-POLRI T.A 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD tiba untuk menghadiri Rapim TNI-POLRI T.A 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan KPU untuk melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Mahfud sudah menghubungi KPU agar segera melayangkan banding terhadap putusan itu.

"Saya sudah kontak KPU dan meminta untuk lakukan perlawanan, menempuh jalur hukum, banding. Ya lain teriak (putusan) ini bukan pada tempatnya, ini tidak bisa dieksekusi," kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Senin (6/3).

Mahfud menambahkan, jika seandainya nanti KPU kalah dalam banding, ia meminta agar putusan PN Jakpus ini tidak perlu dijalankan. Sebab bukan kewenangan PN untuk memutus perkara masalah Pemilu.

"Karena ini salah kamar, ya abaikan saja kalau naik banding kalah lagi. diabaikan saja,"

- Mahfud.

Eks Ketua MK ini mengatakan, sikap pemerintah tetap dan tidak berubah. Pemerintah mendorong agar Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pemerintah sendiri Pemilunya akan jalan ya, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu karena keputusan itu salah kamar," ucap Mahfud MD.

video youtube embed

Gugatan Partai Prima

Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;

  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

  7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;