Mahfud Minta KPU Abaikan Jika Kalah Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu

6 Maret 2023 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD tiba untuk menghadiri Rapim TNI-POLRI T.A 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD tiba untuk menghadiri Rapim TNI-POLRI T.A 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD telah memerintahkan KPU untuk melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Mahfud sudah menghubungi KPU agar segera melayangkan banding terhadap putusan itu.
"Saya sudah kontak KPU dan meminta untuk lakukan perlawanan, menempuh jalur hukum, banding. Ya lain teriak (putusan) ini bukan pada tempatnya, ini tidak bisa dieksekusi," kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Senin (6/3).
Mahfud menambahkan, jika seandainya nanti KPU kalah dalam banding, ia meminta agar putusan PN Jakpus ini tidak perlu dijalankan. Sebab bukan kewenangan PN untuk memutus perkara masalah Pemilu.
Eks Ketua MK ini mengatakan, sikap pemerintah tetap dan tidak berubah. Pemerintah mendorong agar Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
"Pemerintah sendiri Pemilunya akan jalan ya, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu karena keputusan itu salah kamar," ucap Mahfud MD.
ADVERTISEMENT

Gugatan Partai Prima

Dalam permohonannya, Partai Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil. Yakni dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Partai Prima. Vonis diketok pada 2 Maret 2023. Ketua Majelis yang memutus perkara ini ialah hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara:

ADVERTISEMENT