Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud Minta Polisi Profesional soal Muhyani: Kalau Diserang, Jangan Tersangka
15 Desember 2023 22:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menangani secara profesional dalam kasus yang menimpa Muhyani (58). Muhyani adalah penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
Mahfud meminta kepolisian melihat fakta sebenarnya dari kasus yang menimpa Muhyani.
“Pokoknya polisi itu harus profesional sesuai hukum. Saya tidak tahu apa benar bahwa yang bersangkutan itu karena membela diri, membela hartanya, lalu membunuh lalu tersangka,” kata Mahfud di Garut, Jumat (15/12) malam.
“Kalau dia membela diri, di dalam hukum itu ada alasan pembenar dan alasan pemaaf,” ucapnya.
Cawapres 03 ini menjelaskan, bila alasan Muhyani membunuh maling dengan alasan yang bisa dibenarkan, maka polisi tidak bisa menjeratnya sebagai tersangka.
“Ketika dia membunuh seseorang ada alasannya misalnya karena dia diserang, karena menyelamatkan harta dan keluarganya, itu tidak boleh dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Meski begitu, Mahfud belum bisa menyimpulkan bagaimana perkiraan akhir dari kasus tersebut. Namun kasus yang mirip menurutnya pernah terjadi di tahun 2019 dan ketika itu pelaku penusukan sempat dijadikan tersangka lalu dibebaskan.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak tau kasusnya. Iya dulu pernah kejadian itu di Bekasi, 2019. (Ada yang) dikeroyok, akhirnya dia bebas. Dikeroyok, dirampas senjatanya, ditusuk, satunya meninggal satunya lari, terus dia langsung tersangka sore itu karena membunuh,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan akhirnya seperti kasus Bekasi itu, ia menyatakan bahwa harus dilihat kasusnya.
“Ya kita lihat, kalau memenuhi syarat itu ya kita ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejarti Serang resmi menghentikan perkara yang menimpa Muhyani (58), penjaga kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12) ini.
ADVERTISEMENT
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik.
Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.