Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Mahfud Minta Polisi Usut Info Denny Indrayana soal MK Akan Putus Pemilu Tertutup
28 Mei 2023 21:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Menko Polhukam Mahfud MD saat di Ponpes Al Munawwir, Krapyak, Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (16/5/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h0hr4nk4f0wamqvvyf8k0m5w.jpg)
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara soal informasi yang disampaikan oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menyebut, dapat informasi MK akan memutus sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup dengan sikap hakim 6 mendukung dan 3 dissenting opinion.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyebut, terlepas dari apa pun, putusan MK seharusnya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Dia meminta polisi mengusut pemberi informasi kepada Denny tersebut.
"Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," kata Mahfud dikutip dari Twitter pribadinya, Minggu (28/5).
Mahfud mengatakan, putusan MK adalah rahasia ketat sebelum dibacakan. Namun, harus tersebar luas, tetapi setelah putusan dibacakan dalam sidang yang resmi.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilihan anggota legislatif dengan proporsional tertutup. Tidak lagi terbuka. Komposisi hakimnya 6 berbanding 3.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut informasi itu didapatnya dari orang yang ia percaya kredibilitasnya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata dia.