Mahfud Minta Polisi Waspada Usai Bom di Astana Anyar: Sejak 2018 Jarang Terjadi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait kasus terorisme di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait kasus terorisme di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD meninjau Polsek Astana Anyar setelah terjadi bom bunuh diri pada Rabu (7/12) pagi. Ia juga menjenguk korban luka yang dirawat di RS Immanuel Kota Bandung.

"Saya menengok korban yang terluka, yang meninggal sudah dikuburkan, ya kita semua ikut berduka atas peristiwa ini," kata dia kepada wartawan di RS Immanuel.

Mahfud berharap masyarakat dan aparat kepolisian meningkatkan kewaspadaan. Menurut dia, jaringan teroris masih tetap ada meski angka kasusnya terus menurun.

"Saya berharap juga kita semua waspada. Waspada itu satu, aparat—kita punya polisi, Densus, BNPT, dan lain-lain— meningkatkan kewaspadaan," ujar Mahfud.

"Sejak tahun 2018 sampai sekarang itu (teror bom) sudah jarang terjadinya, sekali-kali terjadi," tambah Mahfud.

Eks Ketua MK ini meminta masyarakat agar memaklumi apabila ada aparat kepolisian yang melakukan tindakan tegas terhadap pelaku terorisme.

Sebab masyarakat justru malah mengolok-olok ketika polisi menindak tegas pelaku terorisme.

"Kan, terkadang ada yang nyinyir, kalau kita menangkap teroris, dianggap sewenang-wenang, tapi kalau tidak ditangkap dibilang bodoh atau lalai," kata Mahfud.

Agus Sujatno alias Agus Muslim, pelaku bom Polsek Astana Anyar, Bandung, pada Rabu (7/12/2022). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar bernama Agus Sujatno (34) alias Agus Muslim. Ia merupakan mantan napi teroris (napiter) yang mendekam di penjara pada 2017 dan bebas bersyarat pada 2021.

Pelaku diduga menggunakan motor bebek berwarna biru. Pada motor tersebut tertempel tulisan yang cukup rapi, bunyinya antara lain 'KUHP Hukum Syirik'.