Mahfud: MK Tak Boleh Bocorkan Perkara, Harus Tegas

Menko Polhukam Mahfud MD kembali menanggapi isu bocornya putusan hakim dalam gugatan sistem Pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Hakim MK dikabarkan akan memutus gugatan sistem Pemilu menggunakan sistem tertutup.
Mantan ketua MK dua periode itu mengatakan, seorang hakim tidak boleh membicarakan sebuah perkara di luar ruang sidang kepada orang lain, termasuk kepada dirinya.
“MK itu harusnya enggak boleh loh berbicara kepada orang luar tentang perkara sampai ada isu bocor enggak boleh, saya mantan Ketua MK aja sekarang ndak pernah berhubungan secara personal kepada Ketua MK (periode saat ini),” kata Mahfud saat Rakornas Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan Untuk Menyukseskan Pemilu 2024, di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Mahfud mengatakan, selama ini dirinya ikut menjaga integritas Mahkamah Konstitusi dengan tidak mengusik para hakim. Ia membatasi diri untuk tidak melakukan hubungan di luar pekerjaan dengan anggota mantan institusinya itu.
“Teman saya itu yang dulu jadi hakim MK Pak Saldi Isra itu tiap sore ditelepon saling bertanya. Tetapi setelah jadi hakim MK, saya enggak pernah ketemu karena saya tau nggak boleh,”
- Mahfud MD.
Membatasi interaksi ini juga membuat para hakim bisa mengambil keputusan secara adil. Mahfud meminta para hakim untuk tidak mendengarkan pendapat dari luar ruang sidang.
“Kalau mau jadi MK itu risikonya begitu dia harus tegas dan tidak boleh mendengar pendapat-pendapat di luar sidang,” tutur Mahfud.
“Masa berpendapat enggak boleh didengar? Boleh tapi kalau hakim dengarnya di ruang sidang, bukan di rumah makan Jepang atau di mana,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan eks Wamenkumham Prof Denny Indrayana mengeklaim, telah mengetahui bahwa hakim MK akan memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup dengan komposisi putusan 6 hakim setuju dan 3 dissenting opinion.
Padahal mekanisme sidang ini dilakukan secara tertutup, sehingga kuat dugaan ada kebocoran informasi.
Sebab, ketika Mahfud mengkonfirmasi putusan tersebut langsung kepada MK, MK mengatakan sidang secara tertutup baru akan digelar besok lusa.
