Mahfud: Muhyani Membela Diri, Menurut Hukum Tidak Bisa Dipidana

15 Desember 2023 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam rangkaian pertemuan relawan dan sahabat Ganjar-Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan orasi kebangsaan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam rangkaian pertemuan relawan dan sahabat Ganjar-Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD ikut menyoroti kasus pilu yang menimpa penjaga kambing di Serang bernama Muhyani. Ia harus berurusan dengan hukum imbas menewaskan maling bergolok yang akan mencuri kambing,
ADVERTISEMENT
Mahfud menjelaskan, di dalam hukum, orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri atau karena keadaan terpaksa, itu tidak boleh dihukum.
"Jadi orang melakukan tindak pidana karena satu membela diri, dua karena keadaan terpaksa menurut hukum tidak bisa dipidana," kata Mahfud kepada wartawan dikutip Jumat (15/12).
Mahfud lantas mengambil contoh kasus seperti yang menimpa Irfan di Bekasi. Ia melawan begal yang mencoba merampas sepeda motornya.
Kasus ini kala itu menuai sorotan nasional hingga Mahfud sampai melapor Presiden Jokowi.
"Irfan di Bekasi. Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan satu orang dibunuh sama dia, satunya lari," kata Mahfud.
"Tiba-tiba Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Saya lapor ke presiden. Pak ini gak benar, menurut undang undang, orang yang begini tidak dihukum, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Mahfud mengatakan Irfan pada akhirnya dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat.
"Seharusnya seperti itu membunuh orang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa. Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," tutup Mahfud.
Muhyani (58 tahun), penjaga kandang kambing yang tewaskan maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangguhkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Foto: kumparan

Latar Belakang

Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023. Maling ini tewas kemudian.
Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
"Soalnya Bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri," ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Terpisah, berita penahanan Muhyani yang viral menyita perhatian Wakapolda Banten Brigjen M. Sabilul Alif.
"Hari ini saya sudah koordinasi dengan Pak Kajati Banten, yang semula (Muhyani) ditahan di tahap penuntutan, insyallah hari ini akan ditangguhkan," ujar Sabilul.