Mahfud: Orang Islam Jangan Buru-buru Kecewa dan Katakan KUHP Itu Kafir

21 Mei 2023 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahfud MD Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Nurul Jadid dan Zainul Hasan Genggong. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Mahfud MD Ziarah ke Makam Pendiri Ponpes Nurul Jadid dan Zainul Hasan Genggong. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sambutan dalam Rakernas KAHMI 2023 pada Sabtu (20/5) di Puncak Bogor, Jawa Barat. Mahfud menyinggung masalah KHUP yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
Mahfud meminta kepada seluruh masyarakat terutama orang Islam agar tidak memandang buruk KUHP.
"Kita orang Islam jangan buru-buru kecewa dan mengatakan hukum pidana itu kafir," kata Mahfud dikutip dari Youtube KAHMI Nasional, Minggu (21/5).
Mahfud kemudian menyoroti soal peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Polisi menemukan belasan kertas dengan tulisan yang menolak pengesahan RKUHP di motor milik pelaku bernama Agus Muslim.
"Bom di Bandung kan itu karena KUHP disahkan lalu di sepeda motor dikatakan KUHP kafir, bertentangan dengan Islam dan masih banyak yang seperti itu," jelas Mahfud.
Eks Ketua MK ini mengatakan, dari perspektif demokrasi, dalam penyusunan RKUHP sudah dilakukan kajian hingga perdebatan agar hukum Islam bisa dimasukkan dalam RKUHP.
ADVERTISEMENT
"Kita ini sudah berdebat, orang Islam sudah berjuang agar hukum Islam masuk dalam hukum. Tapi setelah debat enggak bisa, orang lain enggak setuju, sesama Islam enggak setuju punya paham berbeda," ucap Mahfud,
"Maka yang harus diterima begini dalilnya ما لا يدرك كله لا يترك كله
'jika kamu tidak bisa berhasil memasukkan seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya, tapi ambil yang masih bisa diambil'," ucap Mahfud.
"Dalam semua hal, kita sudah perjuangkan, hukum nasional harus ada sesuai ideologi lalu diciptakan hukum-hukum nasional yang berlaku untuk semua," ucap Mahfud.
"Tapi ada juga hukum yang berlaku bagi tiap kelompok misal perdata, berlaku bagi orang Islam silakan, bagi Kristen silakan, tapi hukum publik berlaku bagi semuanya," tutup Mahfud.
ADVERTISEMENT