Mahfud: Pemerintah Rancang Lagi UU KKR untuk Tangani Pelanggaran HAM Berat

5 Desember 2021 10:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka Seminar Nasional Mendukung Pengusulan Serangan Umum 1 Maret 1949 Menjadi Hari Nasional, Selasa (16/11). Foto: Youtube/Humas Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka Seminar Nasional Mendukung Pengusulan Serangan Umum 1 Maret 1949 Menjadi Hari Nasional, Selasa (16/11). Foto: Youtube/Humas Jogja
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan, saat ini pemerintah tengah mematangkan pembahasan aturan rancangan undang-undang (RUU) baru.
ADVERTISEMENT
RUU terkait Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) disiapkan pemerintah untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi," ujar Mahfud dalam video yang ditayangkan oleh akun YouTube resmi Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12).
Mahfud menambahkan, aturan itu sebenarnya bukanlah RUU baru. Menurut dia, pemerintah pernah memiliki aturan serupa sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 sebelum akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
"Dulu sudah pernah kita mempunyai Undang-undang Nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Acara Ijtima Ulama MUI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Melihat sangat dibutuhkannya dasar hukum yang kuat bagi penanganan pelanggaran HAM berat, pemerintah memutuskan mengajukannya kembali untuk dijadikan sebagai UU baru.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya. Nah itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat," kata Mahfud
Diketahui, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini telah dibatalkan MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 006/PUU-IV/2006, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dibatalkannya aturan itu oleh Mahkamah Konstitusi karena dalam UU 27 tahun 2004 tentang KKR itu MK menyebut ada salah satu pasal yang menyebut jika telah meminta maaf, pelaku berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti. Hal itu dirasa sangat memberatkan korban pelanggaran HAM berat karena bukan bentuk keadilan yang berperspektif kemanusiaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober 2004 sebelum akhirnya diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
ADVERTISEMENT