Mahfud: Pemerintah Tak Boleh Ikut Campur soal Pembebasan Bersyarat 23 Koruptor

8 September 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam
ADVERTISEMENT
Pembebasan bersyarat 23 napi koruptor menuai sorotan publik. Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak mencampuri ranah pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan, remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/9)
“Dibebaskan, dikurangi hukumannya, dan sebagainya,” imbuh Mahfud lagi.
Bagaimana aturan pembebasan bersyarat itu? Mahfud berpandangan, peraturan atau UU-nya sudah secara formal memenuhi syarat.
“Semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Mahfud.
Jika hakim sudah berpendapat, ditekankan Mahfud, pemerintah tidak bisa ikut campur. Maka sikap pemerintah adalah menghormati.
“Karena ini proses ketatanegaraan kan, kalau itu bagi-bagi tugas yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Begitu kalau dalam hukum pidana,” pungkas Mahfud.
ADVERTISEMENT

Deretan Koruptor yang Bebas

Pada bulan September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan hak bersyarat kepada 1.368 narapidana di seluruh Indonesia. Baik itu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).
Menurut Rika, pemberian hak bersyarat itu sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni merujuk Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sejumlah napi korupsi tercatat mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Dengan pengurangan itu, mereka bisa mendapat hak Pembebasan Bersyarat lebih awal lantaran sudah menjalani 2/3 masa penahanan.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 23 koruptor yang bebas bersyarat: