Mahfud Rapat soal Sengketa Hotel Sultan: Kami Harap Segera Dikosongkan

8 September 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari kiri ke kanan: Saor Siagian (pengacara Setneg),Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wamenkum Eddy Hiariej, dan manajemen GBK, jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dari kiri ke kanan: Saor Siagian (pengacara Setneg),Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wamenkum Eddy Hiariej, dan manajemen GBK, jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan manajemen Gelora Bung Karno, membahas berakhirnya masa hak guna bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mahfud mengatakan, PT Indobuildco yang sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas hotel berbintang lima, sudah berakhir masa HGB-nya.
Selain itu, PT Indobuildco juga kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: BorneoRimbawan/Shutterstock
Mahfud mengatakan, Hotel Sultan merupakan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.
Mahfud meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan bangunan itu karena sesuai dua HGB yang dipecah, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.
ADVERTISEMENT
“Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu, ya. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud didampingi Saor Siagian (pengacara Setneg), Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum, dan manajemen GBK.
Pengusaha Pontjo Suwoto sekaligus Ketum FKPPI periode 2021-2026. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Karyawan Tetap Bisa Bekerja

Mahfud menjelaskan, dengan adanya perpindahan kepemilikan atau kepengurusan Hotel Sultan, pegawai yang bekerja di sana tetap bisa bekerja seperti biasa.
“Masalah di sana ada beberapa karyawan, itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg sebagai owner dan kepada karyawan yang di sana supaya bisa bekerja seperti biasa karena tidak ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa,” jelas Mahfud.
The Sultan Hotel & Residence Jakarta. Foto: Rino Muhammad/Shuttestock

Kasus Hukum Negara vs Pontjo Sutowo

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
ADVERTISEMENT
Kementerian Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan diri sebagai Pemohon Intervensi dalam gugatan tersebut. Para Pemohon Intervensi itu sudah mendapat informasi soal ditolaknya gugatan.
Sengketa ini sudah berulang kali disidangkan. Sejumlah gugatan sudah berulang kali dilayangkan.
Mulai dari 2006 silam, Pontjo Sutowo menggugat negara terkait sengketa lahan pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuild. Gugatan terkait dengan HGB Nomor 26/gelora dan 27/gelora milik perusahaan tersebut, yang akan habis pada 3 April 2023 dan 3 Maret 2023.
Soal pengelolaan Hotel Sultan ini sudah melewati 7 kali persidangan. Pihak Indobuild berulang kali kalah di tingkat peninjauan kembali (PK). Teranyar, persidangan ke-8 di PTUN Jakarta ini, gugatan Indobuild kembali ditolak.
ADVERTISEMENT
Kronologi lengkap sengketa Hotel Sultan bisa diklik di tautan di bawah ini: