Mahfud: Salat di Masjid dan Idul Fitri Saat Corona Dilarang UU dan Permenkes

Pemerintah akhirnya angkat bicara soal wacana relaksasi masjid khususnya jelang Lebaran 2020. Menko Polhukam mengatakan, salat berjemaah di masjid atau salah id di lapangan dilarang oleh beberapa peraturan pemerintah dan UU.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salah berjemaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/5).
Juga dilarang oleh berbagai peraturan, misalnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," lanjut Mahfud.
Mahfud menjelaskan, aturan-aturan tersebut melarang kegiataan keagamaan yang menimbulkan kerumunan orang banyak.
"Maka, pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak melanggar," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, pemerintah mengajak seluruh tokoh masyarakat dan ormas keagamaan untuk meyakinkan masyarakat untuk beribadah di rumah. Mereka diminta untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan hanya akan menambah penyebaran wabah corona.
"Bukan karena salatnya tapi karena itu bagian menghindari bencana COVID-19," ujar Mahfud.
========
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
