Mahfud: Satgas Komite TPPU Polemik Rp 349 Triliun Tidak Libatkan KPK

27 April 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD, akan membentuk Satgas untuk menuntaskan polemik temuan Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu. Satgas ini hasil rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4) lalu.
ADVERTISEMENT
“Besok akan dibentuk satgasnya. Akan ditindaklanjuti sesuai data yang sudah terungkap ke publik dan sudah diserahkan ke DPR, besok pagi hari Jumat akan dirapatkan,” kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (27/4).
Mahfud menyebut, dalam Satgas ini, pihaknya tidak akan melibatkan KPK. Sebab, KPK akan berdiri sendiri mendalami temuan tersebut.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," ungkapnya.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Firli. Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," sambung Mahfud.
Mahfud tidak menampik ada pandangan miring terhadap pembentukan Satgas ini. Sebab, tim yang ada dalam satgas pun berasal dari internal Kemenkeu.
"Memang banyak yang itu jeruk makan jeruk, masa mau meriksa diri sendiri, itu tidak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis/pro justitia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak. Hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," pungkasnya.
Mahfud MD menyampaikan bahwa keputusan pembentukan satgas sudah didukung Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa (11/4). Ia menuturkan, Satgas juga akan mengusut LHP Rp 189 triliun dalam kasus transaksi emas di Ditjen Bea Cukai meski Menkeu Sri Mulyani sebut hal ini sudah diproses dan selesai.