Mahfud: Saya Dengar Ada yang Gerilya Ingin Sambo Dibebaskan

19 Januari 2023 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara pada. acara Kompas100 CEO Forum di  Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara pada. acara Kompas100 CEO Forum di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam memberikan tanggapan terkait sidang tuntutan Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Mahfud MD mengatakan, dirinya mendapat informasi adanya gerakan yang ingin memesan putusan Sambo.
"Saya bilang sebelum putusan Sambo, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Sambo agar dengan 'huruf' tapi ada juga yang minta dengan 'angka'," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).
Eks Ketua MK ini menjelaskan, karena dirinya sudah mengetahui adanya pihak yang bergerilya, Kejaksaan Agung bisa mengamankan agar tuntutan Sambo tidak diintervensi oleh pihak tertentu.
"Ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum. Tapi kita bisa amankan itu, di Kejaksaan saya pastikan Kejaksaan independen, tidak dipengaruhi gerakan bawah tanah karena ada yang bilang seorang Brigjen mendekati A, B, C," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang, 'sebut siapa Brigjennya nanti saya punya Mayjen banyak.' Kalau anda bilang Mayjen mau tekan pengadilan atau Kejaksaan, saya bilang di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen," tutup Mahfud.
Terdakwa Ferdy Sambo usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sambo dituntut semua hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia diyakini menjadi otak dalam pembunuhan berencana itu.
Terdakwa lain, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Richard Eliezer dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Kelimanya diyakini terbukti melanggar Pasal 340 dengan peran masing-masing. Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan Sambo yakni:
ADVERTISEMENT