Mahfud Sebut 3 Orang Tersangka Kasus Brigadir Yosua, Kapolri Umumkan Besok

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal mengumumkan perkembangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rencananya, ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penambahan tersangka itu baru dapat disampaikan usai penyidik melakukan gelar perkara, besok Selasa (9/8).

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut adanya 3 tersangka dalam kasus ini.

"Tunggu ekspose besok ya. Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kendati demikian, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru itu. Dia hanya menegaskan kasus itu bakal disampaikan secara tuntas.

"Insyaallah tuntas," tutupnya.

Hingga saat ini, Polri baru menetapkan 2 orang tersangka. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif lantaran diduga melakukan pelanggaran etik.